Pemerintahan
Home » Berita » Jubir Pemprov NTB Jelaskan Komponen Biaya Sewa Mobil Listrik

Jubir Pemprov NTB Jelaskan Komponen Biaya Sewa Mobil Listrik

34 unit mobil listrik yang disewa Pemprov NTB dengan anggaran Rp 14 Miliar lebih kini telah tiba di Mataram. Saat ini terparkir di Kantor Dinas Perhubungan NTB di Jalan Langko, Kota Mataram. (dok: ril)

Mataram – Kebijakan Pemprov NTB yang menyewa 72 mobil listrik untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan untuk operasional setiap OPD, dengan anggaran Rp 14 Miliar lebih per tahun menuai sorotan dari publik.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra lantaran nilai sewa dinilai mendekati harga beli baru kendaraan listrik di pasaran. Jika dibagi rata, anggaran tersebut setara sekitar Rp194 juta lebih per unit per tahun. Angka itu dianggap publik hampir menyamai harga satu unit mobil listrik baru.

Menanggapi polemik itu, Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan kritikan yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap hidup di tengah masyarakat.

“Menjadi bahan perbincangan dan diskusi publik itu hal yang biasa. Artinya masyarakat kita kritis melihat kebijakan pemerintah, itu bagian dari demokrasi yang baik,” ujarnya pada Jumat, (27/2/2026).

Total kendaraan yang disewa tahun ini sebanyak 72 unit, terdiri dari 47 tipe Sport Utility Vehicle (SUV), 25 tipe Multi Purpose Vehicle (MPV). Adapun merek kendaraan yang digunakan yakni JAECOO dan BYD.

Empat PMI Asal NTB Mengaku Disiksa di Libya, Nangis Minta Dipulangkan

Untuk tipe SUV, harga pasarannya berkisar Rp250 jutaan per unit. Sementara tipe MPV disebut-sebut hampir Rp300 juta per unit jika dibeli secara langsung.

Kepala Dinas Kominfotik NTB itu menjelaskan, perhitungan publik yang membandingkan harga sewa dengan harga beli dinilai belum memperhitungkan komponen biaya lain yang sudah termasuk dalam skema sewa.

“Yang tidak dihitung itu biaya pemeliharaan, biaya asuransi, dan biaya pengisian listrik. Untuk ngecas listrik itu nanti ada kupon listrik untuk pemakainya. Jadi itu sudah termasuk dalam paket sewa,” jelasnya.

Menurutnya, jika terjadi kerusakan berat atau kecelakaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan atau vendor sebagai penyedia kendaraan, bukan menjadi beban APBD NTB.

“Kalau ada tabrakan atau kerusakan berat, itu bukan tanggung jawab Pemprov NTB. Bahkan kalau kendaraan macet sampai berjam-jam, pihak ketiga wajib mengganti dengan unit baru,” tegasnya.

Pejabat Eselon III Pemprov NTB Ajukan Nota Keberatan Usai Didemosi

Pemprov NTB juga mengklaim kebijakan ini justru menghemat anggaran dibandingkan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.

Ahsanul menyebut, sebelumnya biaya operasional satu unit mobil konvensional berkisar Rp25-27 juta per tahun, belum termasuk risiko kerusakan berat atau penggantian suku cadang di luar perkiraan. Atas hal itu, ia menghitung anggaran yang bisa dihemat dari skema sewa mobil listrik dapat mencapai angka Rp 5 miliar.

“Kalau dihitung di perangkat daerah saja, kita bisa mengefisiensi Rp4-5 miliar. Itu belum termasuk kendaraan operasional lainnya dan potensi kerusakan berat,” katanya.

Ke depan, seluruh perangkat daerah akan mendapatkan masing-masing satu mobil listrik untuk kepala dinas dan satu unit untuk operasional. Sementara kendaraan berbahan bakar fosil, kecuali kendaraan pimpinan, tidak lagi dianggarkan biaya BBM dan pemeliharaannya dalam APBD.

Selain aspek efisiensi, skema sewa disebut memiliki keuntungan administratif. Karena kendaraan bukan dibeli, maka tidak tercatat sebagai barang milik daerah sehingga tidak menimbulkan konsekuensi dalam pemeriksaan aset.

NTB Syariah Jadi Perbankan Pertama di Indonesia Berikan Kredit untuk Koperasi Merah Putih

“Kendaraan ini bukan tercatat sebagai aset daerah. Jadi tidak ada konsekuensi dalam pemeriksaan aset,” tuturnya.

Ia juga memastikan seluruh kendaraan yang digunakan merupakan unit baru, meski awalnya dibeli oleh penyedia dari Jakarta dengan pelat luar daerah sebelum dialihkan menjadi pelat NTB. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan