Mataram – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, akhirnya buka suara ihwal derasnya sorotan publik tentang masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus perkawinan.
Ia menegaskan, dirinya akan fokus bekerja usai dilantik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sebagai kepala DPMPTSP NTB.
”Jadi saya fokus bekerja, insyaAllah,” ujarnya kepada Wartawan pada Senin, (22/9/2025).
Irnadi menyebut, dirinya bersama pejabat lain yang baru dilantik sudah menandatangani fakta integritas yang akan menjadi bukti komitmen dalam mengemban jabatan tersebut kedepannya. Ia pun siap untuk dievaluasi jika kinerjanya dianggap kurang maksimal.
”Sesuai dengan apa yang memang sudah kita tandatangani berupa fakta integritas, enam bulan ke depan kita dievaluasi,” sebutnya.
Meski dihantam kritik, Ia juga memastikan akan menjalankan amanah dengan penuh semangat. “InsyaAllah saya tetap dengan semangat,” tambahnya.
Diketahui, mantan Kepala Samsat Lombok Utara itu pernah menjadi terdakwa kasus pidana perkawinan dan divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Meski begitu, ia tetap diloloskan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.
Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025). Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya mendorong agar Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan evaluasi mendalam atas keputusan yang diambilnya terhadap pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang merupakan eks narapidana kasus perkawinan.
Ia menegaskan keputusan pengangkatan pejabat publik harus dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah tersandung kasus pidana terkait perkawinan dan sempat divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
”Perlu dicek kembali apakah keputusan kemarin ada yang dilanggar atau tidak. Kalau ada yang dilanggar saya pikir perlu nanti Gubernur evaluasi. Nanti ada biro hukum yang paling pas untuk menyatakan itu,” ujarnya usai Rapat Paripurna di kantor Gubernur NTB, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, peluang terjadinya kekeliruan dalam proses seleksi bisa saja terjadi. Sebab tim Pansel maupun Pejabat Pembina Kepegawaian menurutnya adalah manusia biasa yang tetap berpotensi melakukan kesalahan dalam menilai para pejabat. Karena itu, ia menekankan Gubernur melakukan review terhadap hasil seleksi bila ada temuan masalah.
”Bisa jadi (kecolongan), namanya kita manusia biasa. Oleh sebab itu, setelah ada muncul berita seperti ini perlu dilakukan pengecekan kembali. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mencermati kembali keputusannya, supaya melahirkan pejabat-pejabat yang sesuai dengan keinginan beliau, meritokrasi itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Wirajaya menegaskan bahwa jika memang ditemukan ada masalah serius dalam rekam jejak pejabat yang sudah dilantik, bukan hal yang mustahil bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi ulang bahkan mengganti pejabat tersebut.
”Gentle lah kalau memang ada yang bermasalah. Itu dasar nanti kemudian Pak Gubernur mereview keputusannya kemarin, bisa saja terjadi (diganti),” tegasnya.(cw-ril)


Comment