Politik Uncategorized
Home » Berita » Kakak Eks Wabup KSB Fakhruddin Resmi Jadi Anggota DPRD NTB, Gantikan Asaat Abdullah

Kakak Eks Wabup KSB Fakhruddin Resmi Jadi Anggota DPRD NTB, Gantikan Asaat Abdullah

Rapat Paripurna DPRD NTB, dalam agenda pengambilan sumpah jabatan pergantian antar waktu (PAW) Fakhruddin, menggantikan Alm Asaat Abdullah untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029. (dok: ril)

Mataram – Fakhruddin resmi dilantik menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) NTB sisa masa jabatan periode 2024-2029. Fakhruddin menggantikan posisi Asaat Abdullah yang meninggal dunia pada dalam beberapa waktu lalu.

Kakak mantan Wakil Bupati dua periode Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Fud Syaifuddin itu, ditetapkan menjadi anggota DPRD NTB dalam rapat paripurna, Kamis (12/2/2026). Fakhruddin pun duduk di Komisi IV yang membidangi urusan infrastruktur.

Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra, mengatakan berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor:100:.1.IV-95/2026, Fakhruddin dari partai NasDem daerah pemilihan Sumbawa Barat dan Sumbawa resmi menggantikan posisi Asaat Abdullah.

Asaat Abdullah diberhentikan menjadi anggota DPRD, Hendra berujar, usai meninggal dunia karena mengidap sakit. Pergantian itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengganti antar waktu (PAW) yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, jajaran anggota DPRD NTB turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya Asaat Abdullah.

Dalami Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan, Kejari KSB Periksa 21 Kelompok Tani dan Pemdes

“Kami mengajak semua anggota untuk membacakan surah alfatihah kepada almarhum Asaat Abdullah. Dia merupakan anggota yang baik,” ujar Isvie usai mengambil sumpah jabaran kepada Fakhruddin saat paripurna.

Isvie menitipkan pesan kepada Fakhruddin yang resmi ditetapkan menjadi DPRD NTB yang baru untuk bisa mampu menampung dan mampu menyalurkan aspirasi semua masyarakat NTB.

“Mari bekerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas di tengah semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat NTB,” kata Isvie.

Tak hanya itu, Plh Sekda Lalu Moh. Faozal juga mengucapkan selamat kepada Fakhruddin, anggota DPRD NTB yang baru dilantik menggantikan posisi Asaat Abdullah yang telah wafat tahun 2025 lalu.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Asaat Abdullah. Kami mendoakan beliau diberikan tempat terbaik,” ujarnya.

Audit Proyek Pokir DPRD NTB Tuntas, Inspektorat Tidak Temukan Permasalahan Serius

Faozal mengatakan anggota DPRD memiliki peran strategis sebagai penyalur aspirasi masyarakat. DPRD juga menjadi mitra sejajar pemerintah daerah NTB dalam fungsi anggaran dan pengawasan.

“Kami berharap anggota yang baru dilantik akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjunjung etika kelembagaan integritas serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Faozal mengaku pembangunan NTB ke depan tidaklah sederhana. Dinamika ekonomi, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik serta harapan masyarakat terhadap pembangunan yang inklusif memerlukan energi yang kuat antara DPRD dan Pemprov NTB.

Untuk itu, Faozal berujar, keberadaan DPRD yang solid dan berpijak pada kepentingan rakyat menjadi sangat penting dalam setiap keputusan dan kebijakan yang dihasilkan di ruang legislatif.

“Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kerjasama yang konsumtif dengan DPRD,” tandas Faozal.

Jadi Etalase Nasional, DPP Lakukan Konsolidasi Total Kekuatan PKB NTB

Diketahui, Asaat Abdullah merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa. Dia telah tercatat sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode, yakni periode 2019-2024, dan 2024-2030. Di DPRD NTB, Assat Abdullah duduk di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.

Sementara, Fakhruddin sendiri peraih suara terbanyak nomor dua dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Pemilu 2024, dengan meraih 5.949 suara.

Sedangkan, almarhum Asaat Abdullah yang meraih 13.973 suara berdasarkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD yang ditetapkan dalam sidang pleno KPU NTB pada 10 Maret 2024 lalu. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan