Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus merelakan dua aset strategisnya di Jalan Udayana, Kota Mataram, setelah kalah dalam proses hukum yang panjang.
Aset berupa Gedung Wanita dan lahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini resmi beralih kepemilikan.
Pemprov NTB sebelumnya telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memastikan bahwa kedua aset tersebut bukan lagi milik pemerintah daerah.
“Sudah bukan aset Pemprov,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Ia enggan menjelaskan lebih jauh dan menyarankan agar penjelasan rinci dikonfirmasi kepada Biro Hukum Setda NTB sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Hukum belum memberikan tanggapan.
Saat ini, kondisi Gedung Wanita telah dirobohkan, sementara kantor Bawaslu masih berdiri, namun diberikan batas waktu hingga akhir tahun untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengaku pihaknya telah berupaya mencari solusi dengan meminta fasilitas pengganti kepada Pemprov NTB. Namun, bangunan yang ditawarkan dinilai belum memenuhi kebutuhan operasional lembaga.
“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjam pakaikan gedung eks OPD yang dimerger kemarin. Tapi sampai hari ini kita belum dapat jawaban dari Pemprov kecuali jawabannya kemarin kita dikasih gedung yang tidak representatif untuk kebutuhan kita,” katanya.
Gedung yang direkomendasikan BKAD NTB berada di sebelah timur SMAN 5 Mataram, yang merupakan aset milik Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.
Namun, menurut Itratip, bangunan tersebut tidak memadai, terutama mengingat beban kerja Bawaslu yang cukup tinggi, terlebih menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Ini kan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027 dan 2028 kan kan sudah mulai jalan,” tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan fasilitas berpotensi mengganggu kinerja pengawasan pemilu. Karena itu, ia menilai sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses demokrasi berjalan optimal.
“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda NTB yang saat itu menjabat Penjabat Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyampaikan bahwa sebelumnya Pemprov NTB telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp1,7 miliar per tahun sebagai biaya sewa kepada pihak pemilik lahan saat ini, yakni Ida Made Singarsa.
“Betul, memang dilakukan pembayaran sewa di ke dua aset itu. Ada kewajiban Pemda untuk membayar kepada pihak yang kemarin menggugat,” katanya. (ril)


Komentar