Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kapolda NTB Pastikan Koko Erwin Diproses di Mataram

Kapolda NTB Pastikan Koko Erwin Diproses di Mataram

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Edy Murbowo, saat ditemui usai solat Jumat. Pada Jumat (27/2/2026). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Edy Murbowo, angkat bicara terkait penangkapan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang disebut sebagai pemasok uang dan narkoba untuk eks Kasat Narkoba AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kapolda mengaku telah menerima informasi dari Mabes Polri terkait penangkapan buronan tersebut oleh Bareskrim Polri.

“Alhamdulilah kan, hari jumat penuh berkah, Kami menerima informasi demikian bareskrim telah mengamankan, koko erwin, yang pasti mereka akan mengembangkan,” kata Edy, usai salat Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, meski penangkapan dilakukan oleh Bareskrim, locus perkara yang menjerat Koko Erwin berada di wilayah hukum Polda NTB. Karena itu, pihaknya menunggu proses lanjutan dari Mabes Polri.

“Kita tunggu intinya, nanti setelah bareskrim melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Pemasok Narkoba AKBP Didik Ditangkap Bareskrim Usai Coba Kabur ke Malaysia

Namun Edy menegaskan, penanganan perkara yang berkaitan dengan jaringan di NTB akan tetap diproses di Polda NTB, mengingat keterkaitannya dengan dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan.

“Ya, pasti nanti akan berkaitan dengan yang disini, kan kita menangani kasusnya disini, kan ada kaitannya juga dengan koko erwin,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses pemeriksaan lanjutan terhadap Koko Erwin akan dilakukan di NTB jika berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Iya, yang ada kaitan disini, pasti disini. Nanti misal selesai diperiksa, nanti pasti akan diperiksa disini juga,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Bahaya! Narkoba Dikendalikan dari Lapas Dompu, Kurirnya Emak-emak Sampai Mahasiswa

“Iya betul sudah jadi tersangka (Koko Erwin),” kata Edy, Jumat (20/2/2026).

Terbaru, pelarian Koko Erwin terhenti setelah dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi tersebut, Satgas NIC turut mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu upaya pelarian tersebut.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan