Mataram — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengumumkan status tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti yang dinilai cukup.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” katanya melalui keterangannya, Jumat (14/2/2026) kemarin.
Eko menjelaskan, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Kuncoro. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku menitipkan narkotika di dalam sebuah koper berwarna putih yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersebut dan menemukan koper yang diduga berisi berbagai jenis narkotika.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Eko menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa AKBP Didik Putra Kuncoro untuk mendalami secara rinci proses perpindahan koper putih tersebut hingga berada di tangan Dianita.
Saat ini, Kuncoro masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sembari proses penyidikan berjalan.
Penyidik juga akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap Dianita yang masih berstatus saksi, guna menelusuri peran serta unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Selain itu, seorang perempuan bernama Miranti Afriana turut diperiksa sebagai saksi, meski penyidik belum membuka detail keterlibatannya.
Atas perbuatannya, Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Zal)


Komentar