Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengakui telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 488 gram yang akan diedarkan ke Pulau Sumbawa.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah AKP Malaungi diperiksa oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaan Kasat Narkoba,” ungkapnya, Senin (9/2/2026).
Kholid menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara oleh Ditresnarkoba, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kholid menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan seorang bandar besar berinisial KE, yang saat ini masih dalam proses pengembangan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.
“Sesuai informasi dari seorang bandar berinisial KE yang saat ini masih dikembangkan oleh Ditresnarkoba, barang tersebut rencananya akan diedarkan ke Pulau Sumbawa,” ujarnya.
Selain pelanggaran kode etik, AKP Malaungi juga dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.(Zal)


Komentar