Hukum & Kriminal
Home » Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI Bima Segera Disidangkan

Pihak Kejari Bima menyerahkan berkas perkara tersangka ILH ke Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/9/2025). (Dok:ist)

Mataram – Lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2, segera akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat Putra, menyampaikan bahwa empat dari lima tersangka, yakni DI, R, DA, dan O, telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat.

Pemindahan tersebut dilakukan menyusul pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang berlangsung pada Senin (1/9/2025).

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka itu,” ujar Catur melalui pesan singkat, Minggu (7/9/2025)

Jelang Muktamar, DPW dan DPC PPP se NTB Nyatakan Dukung Murdiono Jadi Ketua Umum

Ia menambahkan, penyusunan dakwaan diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, meski tidak menyebutkan estimasi waktunya secara pasti.

Sementara itu, Kejari Bima telah menyerahkan tersangka kelima, ILH, ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“ILH sebentar lagi akan menjalani persidangan,” tambah pria yang kerap disapa Yabo itu.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sidang perdana tersangka ILH dijadwalkan berlangsung pada Jumat (12/9/2025).

Dalam penelusuran WartaSatu, pada kasus ini Kejari Bima telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu DI, AM, R, DA, dan ILH.

Harga Tembakau Anjlok, Petani di NTB Ikat Kepala

Peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut, DI menjabat sebagai Micro Business Representative di BSI, R berperan membantu DA dan AM yang bertindak sebagai Offtaker atau Avalist dalam penyaluran KUR mikro, sedangkan ILH diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mikro Marketing Manager di KCP Bima Soetta 2.

Sebelumnya, Kasus ini bermula pada dugaan penyelewengan penyaluran KUR mikro dengan skema Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada 2021–2022. Kejari Bima menemukan indikasi penyaluran tidak tepat sasaran dan adanya penerima fiktif, dengan total dana mencapai Rp13 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan memeriksa sekitar 100 saksi, mulai dari pegawai perbankan hingga nasabah penerima KUR.

Selain itu, kejaksaan menerima penyerahan uang secara bertahap dari nasabah maupun pihak BSI senilai total Rp266,9 juta. Berdasarkan laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share