Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan Segera Disidangkan

‎Kasus Korupsi Aset Gili Trawangan Segera Disidangkan

Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi , salah satu tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Kamis (6/11/2025).(dok:ist)

Mataram – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kini memasuki babak baru. Berkas perkara bersama para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

‎“Benar, tahap dua sudah kami lakukan di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat akan segera masuk ke persidangan,” ungkapnya, Kamis (6/11/2025).

‎Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, yang menegaskan bahwa pihaknya kini melanjutkan proses penahanan terhadap dua dari tiga tersangka.

‎“Tahap dua sudah selesai, dan penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap dua tersangka,” ujarnya.

‎Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

‎“Kalau surat dakwaan sudah rampung, langsung kami kirim ke pengadilan,” kata Harun.

‎Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu pejabat daerah dan dua pihak swasta yang menguasai lahan seluas 65 hektar tersebut.

‎Ketiganya yakni Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB berinisial MK, serta dua pihak swasta berinisial IA dan AA.

‎MK dan AA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara IA, seorang pengusaha perempuan yang juga tengah menjalani hukuman dalam perkara narkoba, dititipkan di Lapas Kelas III Mataram.

‎Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah memasang plang pengamanan di dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam area objek perkara.

‎Selain itu, hasil audit akuntan publik menunjukkan nilai kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan lahan tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

‎Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan lahan antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang sudah lama terbengkalai. Namun, sebagian lahan kemudian dikuasai dan dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak-pihak yang kini menjadi tersangka.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan