Hukum & Kriminal
Home » Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

Kasus Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar

AKP Regi Halili, Kasatreskrim Polresta Mataram

Mataram – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah merampungkan audit kerugian negara dalam kasus korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hasilnya, BPKP menemukan total kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar yang bersumber dari dua komponen, yaitu retribusi persewaan alat berat dan kehilangan dua unit dump truck.

“Kerugian pertama berasal dari retribusi sewa alat berat sebesar Rp2,9 miliar, sedangkan kerugian kedua dari hilangnya dua dump truck senilai sekitar Rp224 juta,” jelas penyidik Unit Tipidkor Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada WartaSatu, Rabu (16/7/2025).

Kasus ini sudah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyidik menunggu satu dokumen penting dari BPKP untuk bisa melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Pemkot Mataram Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pasca Banjir Selama 90 Hari

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk di antaranya pejabat Balai Peralatan dan Perbekalan (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, hingga tersangka Efendy beserta istrinya.

Penyidik menemukan fakta bahwa pada tahun 2021, BPJP Wilayah Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Alat yang disewakan terdiri dari satu ekskavator, dua unit dump truck, dan satu mesin molen. Namun hasil sewa tersebut tidak pernah disetor ke kas daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, satu unit ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak berat di wilayah Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara dua dump truck yang disewakan hingga saat ini belum berhasil dilacak keberadaannya dan belum dikembalikan.

“Setelah kami menerima surat resmi berupa Keterangan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, kami akan segera menetapkan 2 calon tersangka,” ujar Kanit Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menambahkan. .(cw-zal)

Sekdis Pariwisata NTB Ditahan Polisi, Iqbal: Kami Gak Halangi Proses Hukum

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share