MATARAM — Kasus tewasnya Ni Made Vaniradya (19), mahasiswi Universitas Mataram yang ditemukan tak bernyawa di Pantai Nipah, segera disidangkan. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (kejari) Mataram, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara atas nama Radiet (21).
“Iya benar, berkas sudah kami terima tahap II dan tersangka kami tahan di Rutan Kuripan,” kata Kasie Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (4/12/2025)
Dengan dilakukannya tahap II pada Kamis (4/12/2025), Radiet langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kuripan, Lombok Barat, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Radiet, M. Imam Zarkasyi, justru menyambut baik pelimpahan ini. Menurutnya, tahap II menjadi jalan agar perkara tidak terus “menggantung” di tingkat penyidikan.
“Kami malah menunggu-nunggu ini. Biar cepat ada kepastian hukum, mau bersalah atau tidak, biar terang di persidangan nanti,” ujar Zarkasyi.
Radiet dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah Vira ditemukan warga pada Rabu pagi, 27 Agustus 2025, dalam posisi telungkup di Pantai Nipah, Lombok Utara. Sehari sebelumnya, Vira dan Radiet terakhir terlihat berboncengan naik Honda PCX hitam DR 5502 AI meninggalkan kampus Unram menuju lokasi tersebut.
Malam harinya keluarga kehilangan kontak. Setelah dilacak, sekitar pukul 01.30 WITA Radiet ditemukan pingsan di sekitar pantai dan langsung dibawa ke Puskesmas Nipah. Beberapa jam kemudian, jenazah Vira baru ditemukan tak jauh dari lokasi.(Zal)


Komentar