Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Kasus Penggelapan 13 Eks Mobil Bawaslu NTB Segera Dilimpahkan

Kasus Penggelapan 13 Eks Mobil Bawaslu NTB Segera Dilimpahkan

Tiga unit mobil Avanza warna hitam yang menjadi barang bukti kasus penggelapan kendaraan operasional Bawaslu, setelah diamankan oleh Polresta Mataram. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, telah merampungkan berkas perkara dugaan penggelapan 13 unit mobil Toyota Avanza eks operasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) melalui tahap II.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan, berkas perkara dengan satu orang tersangka atas nama Lalu Rizizvan Arista alias Ivan (49) telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

“Sudah P-21,” beber Dharma, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan telah selesai. Saat ini penyidik hanya menunggu pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tinggal tunggu main (tahap dua),” singkatnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ivan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil eks operasional Bawaslu NTB. Tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bawaslu Nusa Tenggara Barat.

Ivan diamankan di kediamannya di kawasan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Jumat (10/10/2025). Setelah sempat ditahan di Rutan Polresta Mataram, tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik pada Selasa (11/11/2025). Hingga kini, status penangguhan tersebut masih berlaku.

Kasus ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada korban, pemilik kendaraan asal Bandung, untuk menyewakan 13 unit mobil eks operasional Bawaslu NTB yang telah selesai masa kontraknya. Alasan yang disampaikan, kendaraan belum dapat dikembalikan ke Bandung karena terkendala biaya pengiriman.

Setelah terjadi kesepakatan pembagian hasil sewa, tersangka justru tidak menyewakan kendaraan tersebut. Sebaliknya, seluruh mobil digadaikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada kerabatnya di wilayah Lombok.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,28 miliar, yang berasal dari nilai 13 unit kendaraan yang digadaikan tersangka.(Zal)

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan