Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Walid Lombok Diserahkan ke Kejari Mataram

Kasus Walid Lombok Diserahkan ke Kejari Mataram

Kepala Unit Perlindungan Perepuan dan Anak Polresta mataram, dan tersangka AF beserta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di Lombok Barat di Kejaksaan Negeri Mataram. (Dok:istimewa)

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi melimpahkan tersangka AF beserta barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual santriwati di Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pria yang akrab dikenal dengan Walid Lombok ini menghebohkan publik.

Pelimpahan tahap dua ini dipimpin langsung Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Mataram, IPTU Eko Ari Prastya.

“Jaksa penuntut umum menerima langsung pelimpahan tersangka AF dan barang bukti tersebut,” katanya, Kamis (21/8/2025)

Menurut Eko, pengusutan perkara dilakukan melalui dua berkas, dugaan persetubuhan dan dugaan pencabulan.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

“Yang sudah tahap dua ini adalah dugaan persetubuhannya. Untuk dugaan pencabulan segera menyusul,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun membenarkan penerimaan berkas dan tersangka dari kepolisian.

“Tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan,” katanya.

Dalam kasus ini, terdapat lima santriwati yang menjadi korban dugaan persetubuhan, serta lima korban lain dalam dugaan pencabulan. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak.

AF dijerat Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo. Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang merujuk pada UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Kasus ini bergulir sejak April 2025, ketika polisi menetapkan AF sebagai tersangka setelah mengantongi hasil visum serta keterangan saksi, korban, dan ahli. AF ditahan di Rutan Polresta Mataram sejak Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual mengungkapkan bahwa AF merupakan alumni pondok pesantren. Menurut perwakilan koalisi, Joko Jumadi, dugaan aksi bejat itu berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2023.

Sebagian besar korban masih di bawah umur ketika peristiwa terjadi. Bahkan, ada korban yang dilecehkan sejak duduk di kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga kelas tiga Madrasah Aliyah (MA). Mayoritas korban merupakan lulusan tahun 2022–2023.

Joko menyebut, keberanian para korban melapor bermula dari diskusi di grup alumni usai menonton serial televisi asal Malaysia berjudul Bidaah. Mereka menemukan kemiripan dengan tokoh Walid dalam serial tersebut.

“Dari grup alumni, mereka mulai menyadari kemiripan pengalaman. Kemudian para korban saling berbagi cerita dan akhirnya melapor,” ujarnya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Modus AF, lanjut Joko, adalah menjanjikan keberkahan di rahim korban. Ia mengklaim bahwa korban akan melahirkan anak-anak yang kelak menjadi wali.(cw-zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan