Hukum & Kriminal
Home » Kasus “Zikir Zakar” Dosen Tiga Kampus di Mataram Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus “Zikir Zakar” Dosen Tiga Kampus di Mataram Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Lalu Rudi digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB dengan tangan diborgol, mengenakan baju oranye bertuliskan TERSANGKA bernomor 57, serta memakai masker. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram – Masih ingat dengan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis atau gay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan seorang dosen di tiga kampus, atas nama Lalu Rudi alias LR (28), beberapa bulan yang lalu, kini telah masuk babak baru. Perkara itu saat ini sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Ni Made Pujewati, membenarkan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap, tersangka Lalu Rudi pernah mengajar di tiga kampus berbeda. Namun, yang bersangkutan kini telah diberhentikan dari jabatannya.

“Dari hasil penyelidikan seperti itu. Saat proses penyelidikan berjalan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Pelimpahan tahap dua ini tidak terlepas dari pemeriksaan saksi, termasuk korban pelecehan, yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB.

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

“Ya, lebih dari 10 orang. Dalam kasus ini saksi-saksi yang kita libatkan termasuk korban,” kata Pujewati.

Selain korban dan saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli psikologi forensik, ahli bahasa, dan ahli pidana.

“Sudah ada. Selain psikologi forensik, kita juga melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana dalam perkara ini,” jelasnya.

Pelibatan ahli bahasa dilakukan untuk mengurai makna percakapan yang terjadi antara tersangka dan korban, guna memastikan apakah percakapan tersebut mengandung makna yang memengaruhi terjadinya perbuatan tidak senonoh.

“Kan ada percakapan yang harus diinterpretasikan dan dipahami, apakah itu menjadi bagian dari proses terjadinya peristiwa itu,” ungkapnya.

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah adanya laporan awal terhadap dosen berinisial LR dalam kasus dugaan pelecehan seksual modus ritual “zikir zakar” masuk ke Polda NTB pada 26 Desember 2024, setelah korban mulai melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah menyelidiki dan memeriksa lebih dari 10 orang termasuk korban dan ahli, penyidik akhirnya menetapkan LR sebagai tersangka pada akhir April 2025 yakni sekitar tanggal 23–25 April dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada 21 April 2025.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share