Mataram – Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka penyandang tunanetra berinisial A yang terlibat kasus peredaran sabu.
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, membenarkan adanya permintaan pendampingan dari pihak kepolisian terhadap A. Ia menyebut, pendampingan itu akan mulai dilakukan sejak hari Rabu besok.
“Tadi kami sudah terima surat permintaan. Pendampingan akan kami lakukan hari Rabu,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/7/2025).
Menurut Joko, pihaknya telah menyiapkan tim pengacara yang akan mendampingi A. Namun demikian, pendampingan tetap mengacu pada persetujuan dari yang bersangkutan.
“Pendampingan ini bagian dari hak, bukan kewajiban. Kalau dia setuju, kami akan dampingi,” jelasnya.
A diketahui berprofesi sebagai tukang pijat. Namun, dari hasil penyelidikan, ia juga diduga menjadi pengendali jaringan narkoba di wilayah Lombok. Kini, ia telah diamankan di sel tahanan Polresta Mataram.
“Prinsipnya hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, harus tetap dipenuhi dalam proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan KDD untuk pendampingan tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Ngurah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap A belum dilakukan karena menunggu kehadiran pendamping hukum dari KDD. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025), termasuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, tiga tersangka lain yang sebelumnya ditangkap bersama A, yakni SH, MA, dan IMDY, sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Penangkapan terhadap A dilakukan setelah polisi menangkap SH dan MA di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (26/7/2025). Dari keterangan keduanya, polisi kemudian meringkus IMDY dan terakhir A, yang disebut sebagai pemilik barang dan pengendali jaringan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(cw-zal)
Comment