Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya memanggil Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Ruapaeda untuk dipriksa terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di DPRD NTB tersebut. Isvie diperiksa
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati.
“Iya, benar hari ini tim Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB memintai keterangan Ketua DPRD NTB,” ujarnya Efrien kepada awak Media.
Ditempat yang sama, Isvie yang ditemui usai menjalani pemeriksaan, membenarkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejati seputar dugaan korupsi dana Pokir DPRD.
“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan. Alhamdulillah, sudah saya selesaikan semuanya. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang memenuhi panggilan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu, yang hari itu mengenakan baju hitam-coklat bermotif dan jilbab krem, enggan membeberkan detail materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan dana “siluman” Pokir 2025.
“Ya, nanti langsung tanyakan saja ke penyidik,” ucapnya singkat.
Dengan pemanggilan Ketua DPRD NTB di gedung Kejati NTB tersebut menambah daftar deretan nama-nama anggota dewan yang sudah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan.
Diketahui, selain Baiq Isvie, Kejati NTB juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB lain, di antaranya Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, dan Humaidi. Nama lain yang turut dipanggil yakni Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Dari penelusuran jaksa, sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan dana “siluman” senilai ratusan juta rupiah kepada Kejati NTB. (cw-zal).
Comment