Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejaksan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Kota Mataram

Kejaksan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bansos Pokir DPRD Kota Mataram

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Made Okta Wijaya. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Made Okta Wijaya, menerangkan penghentian dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menjelaskan, dari hasil gelar perkara dan koordinasi tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“Tidak ditemukan hubungan sebab-akibat antara dugaan penyimpangan dengan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Okta juga mengungkapkan, bansos yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dari dana DBHCHT tahun anggaran 2022 sebesar Rp4 miliar telah diterima seluruh penerima manfaat.

Diduga Edarkan Narkoba, Pegawai Dishub Kota Mataram Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, bantuan tersebut diterima oleh 591 individu dan 262 kelompok, sesuai dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, bansos sudah tersalurkan dan diterima oleh 591 individu dan 262 kelompok,” jelasnya.

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan tidak terdapat indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Simpelnya, tidak ada kerugian negara karena bansos sudah diterima semua,” tegasnya.

Sementara itu, Humas BPKP Perwakilan NTB, Agung Ragil Pujono, membenarkan bahwa Kejari Mataram sempat melakukan koordinasi terkait perkara ini. Namun, hingga kini belum ada permintaan resmi untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Polisi Larang Pick Up dan Odong-odong Masuk Kota Mataram saat Lebaran Topat

“Kami masih menunggu permintaan audit,” katanya kemarin.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, Kejari Mataram sempat mengidentifikasi potensi kerugian negara hingga Rp5 miliar. Dugaan tersebut muncul dari sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bansos.

Di antaranya tidak adanya survei terhadap calon penerima, munculnya kelompok fiktif, hingga indikasi pemotongan dana dalam proses distribusi.

Selain itu, penyidik juga menemukan tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait kriteria penerima maupun besaran bantuan. Nilai bansos bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan penerima tidak hanya kelompok, tetapi juga individu.

Namun, dari hasil pendalaman akhir, seluruh bantuan dinyatakan telah tersalurkan sehingga tidak memenuhi unsur kerugian keuangan negara. (Zal)

Warga Bayan Tutup Paksa Kafe Ilegal Karena Diduga Jual Miras

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan