Lombok Tengah — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah periode 2021–2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membuka peluang memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat, termasuk mantan Ketua KONI Lombok Tengah, M. Samsul Qomar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, menegaskan penyidik tidak akan menutup kemungkinan memanggil pihak mana pun yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan,” bebernya kepada WartaSatu, Kamis (18/12/2025).
Ia menyampaikan, penanganan perkara masih terus berjalan dan kini berada dalam tahap penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah.
“Terkait kasus KONI, saat ini masih dalam tahap penyelidikan bidang pidana khusus,” ujarnya.
Pendalaman perkara juga dilakukan melalui pemeriksaan saksi. Penyidik sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari jajaran pengurus KONI periode tersebut serta pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah.
“Sudah banyak yang diperiksa. Dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas juga Dispora,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebutkan, dari hasil sementara penyelidikan, penyidik telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta yang bersumber dari dana hibah KONI yang dialokasikan melalui APBD. Namun nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Kalau yang jelas baru Rp100 juta, itu sudah ada alat bukti surat. Tapi masih kita dalami, kalau memang ada pengembangan, gas,” tegasnya.
Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025, saat Kejari Lombok Tengah yang ketika itu dipimpin Nurintan M. N. O. Sirait menerima laporan masyarakat dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, terungkap adanya penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp100 juta per tahun selama periode 2021–2023 yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dengan pola serupa selama tiga tahun anggaran, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar dari angka yang telah ditemukan saat ini. (zal)


Komentar