Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengusut kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, tahun anggaran 2024 yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) dalam bentuk barang.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Prosesnya kan masih menunggu dari BPKP, tahap penyidikan,” kata Harun saat ditemui awak media di Kejati NTB, Selasa, (19/8/2025).
Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan anggaran dilakukan melalui Dinsos Lombok Barat. Untuk sementara, penyidik baru memeriksa satu orang anggota dewan sebagai sampel terkait Pokir tersebut.
“Dugaan penyalahgunaannya itu melalui dinas sosial, jadi baru satu dewan yang sudah kita periksa jadi sampling, terkait dengan pokir di dinas sosial,” ujarnya.
Selain memeriksa seorang anggota DPRD dari Komisi V berinisial AZ, penyidik Kejari Mataram juga telah memeriksa Kepala Dinas Sosial Lombok Barat.
“September kita perjelas, ini masih penyidikan, kadinsos sudah diperiksa. Yang anggota DPRD itu satu (AZ) komisi 5,” tegas Harun.(cw-zal)
Comment