Hukum & Kriminal
Home » Kejari Sumbawa Bidik Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB Tahun 2021

Kejari Sumbawa Bidik Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB Tahun 2021

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat. (Dok:ist)

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun 2021 terus berlanjut. Penyidik menyebut potensi adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka tambahan, tim penyidik bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB turun langsung mengecek kondisi dua sekolah yang menjadi objek proyek, yakni SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

“Saat ini masih dilakukan pengecekan fisik oleh Dinas PUPR Provinsi NTB,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB berinisial MI sebagai tersangka. Penetapan itu sesuai surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.

Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dapat Penangguhan Penahanan

Jaksa menjerat MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, kata Irwan, penyidikan belum berhenti. Jaksa masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2021 tersebut.

“Penyidikannya masih berlanjut. InsyaAllah ada tersangka lain lagi. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” tegasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan BPKP NTB, dugaan korupsi pada proyek dua sekolah ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar. Jaksa menyebut kerugian itu bersifat total loss.

Sebagai catatan, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan anggaran Rp4,4 miliar dari DAK 2021. Mengacu data LPSE Pemprov NTB, proyek ini terbagi dalam tujuh item pekerjaan, meliputi pembangunan dan rehabilitasi gedung. Pelaksana proyek adalah CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp3,9 miliar.(cw-zal).

Seleksi Calon Kepala OPD Pemprov NTB, Ini Daftar Nama yang Lolos Tiga Besar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share