Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan sambil menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK.
“Jalan, tetap jalan. Kita tunggu perhitungan dari BPK,” ujarnya usai menghadiri pelantikan pejabat di Kejati NTB, Selasa (4/10/2025).
Zulkifli menyebut, pihaknya dijadwalkan akan bertemu langsung dengan tim auditor BPK untuk menerima hasil perhitungan pada Kamis (6/11/2025).
“Mungkin kita expose hari Kamis ini di BPK,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa tim penilai publik yang dilibatkan dalam proses jual beli lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah harga tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan nilai pasar yang wajar serta untuk menelusuri potensi penyimpangan harga.
Sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya membenarkan telah diperiksa bersama beberapa rekannya terkait pembelian lahan untuk ajang balap dunia tersebut.
Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare. Lahan itu diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dijual ke Pemkab Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan MXGP.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan sejumlah saksi termasuk Ali BD serta anaknya telah diperiksa oleh penyidik Kejati NTB.(zal)


Komentar