Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat membongkar peran Saifullah Zulkarnain dalam perkara jual beli lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022–2023 seluas sekitar 70 hektare.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menjelaskan Saifullah sebagai eksekutor utama dalam proses appraisal ulang penentuan harga lahan untuk pembangunan. Dia juga sebagai pimpinan sekaligus pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain & Rekan.
Saifullah memiliki kewenangan penuh, mulai dari urusan administratif hingga pengambilan keputusan appraisal.
“Dia adalah pemilik KJPP, jadi semua dokumen administrasi dia yang bertanggung jawab dan tanda tangan. Dia juga yang mengetahui dan menyuruh melakukan appraisal ulang, makanya dia tanda tangan ulang appraisal ulang itu,” ujar Zulkifli, Kamis (29/1/2026).
Zulkifli menegaskan, pada intinya Saifullah memiliki kewenangan penuh dalam proses penentuan harga lahan, termasuk pelaksanaan appraisal ulang.
“Semua dia tahu tentang appraisal yang kedua dan perusahaan KJPP itu milik dia juga,” tegasnya.
Ia menyebutkan, kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp 6.778.009.410 bersumber dari hasil appraisal kedua.
Awalnya, nilai lahan dalam appraisal pertama ditetapkan sebesar Rp 44 miliar per hektare, kemudian setelah dilakukan appraisal ulang meningkat menjadi Rp 52 miliar.
“Sudah diaudit dari teman-teman BPKP,” tutup Zulkifli.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya. Kejati NTB lebih dahulu menetapkan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, selaku tim appraisal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar akhirnya terungkap dalam dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023, dengan luas lahan sekitar 70 hektare.(Zal)


Komentar