Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Geledah Kantor BPN Lombok Tengah

Kejati Geledah Kantor BPN Lombok Tengah

Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, tengah melakukan pemeriksaan dokumen usai penggeledahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Senin (6/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Subhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait dengan peran Subhan yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.

“Jadi ini bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU,” kata Harun, Selasa (7/4/2026).

Jaksa Tuntut Mantan Kepala UPTD Gili Tramena 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan GTI

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan diteliti sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

“Termasuk melakukan pengamanan terhadap data dan informasi yang relevan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebagai informasi, Subhan merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Sumbawa sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan yang sama di Lombok Tengah.

Pada tahap penyidikan, Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli rampung.

“Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Polisi Amankan 800 BBM Subsidi yang Hendak Diselundupkan di Sumbawa

Adapun ahli yang akan diperiksa meliputi ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

“Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Penyidikan dugaan TPPU ini berjalan beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.(Zal)

Miris, Pelaku Pencabulan di Taman Udayana Ternyata Sasar Anak di Bawah Umur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan