Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara Selama Tahun 2025

Kejati NTB Amankan Rp8,2 Miliar Keuangan Negara Selama Tahun 2025

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di gedung kejaksaan tinggi ntb. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) NTB Wahyudi mengumumkan bahwa sepanjang tahun ini jajarannya berhasil mengamankan keuangan negara hingga Rp8,2 miliar dari berbagai perkara korupsi.

Rinciannya, Rp5,3 miliar berasal dari penyitaan aset selama proses penyidikan dan penuntutan, sementara Rp2,9 miliar lebih merupakan uang pengganti yang sudah dibayarkan terpidana.

“Selanjutnya, pemulihan kerugian negara berasal dari uang pengganti sekitar Rp2,9 sekian miliar,” jelasnya.

Sepanjang 2025, total 61 perkara korupsi telah ditangani seluruh satker di NTB. Dari jumlah itu, 36 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Persebarannya Kejati NTB menangani 11 perkara, Kejari Lombok Timur paling rajin dengan 15 perkara, disusul Kejari Bima (8), Kejari Mataram (7), Kejari Dompu (6), Kejari Lombok Tengah (3), Kejari Sumbawa dan Kejari Sumbawa Barat masing-masing 2 perkara.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Untuk Kejati NTB di 2025 ada 11 penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ada 8 kasus, Kejari Dompu 6 kasus,” sebutnya.

Beberapa kasus besar yang masih ditangani Kejati NTB di antaranya Dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota 2022, Kerjasama pengelolaan SPAM Gili Trawangan antara PT BAL dan PT Gerbang NTB Emas, Penyertaan modal PT GNE, Pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare, Dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka.

“Perkara masih menemui proses hukum lebih lanjut,”lanjutnya.

Sementara itu, kasus korupsi Lombok City Center (LCC) yang telah memvonis mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, Lalu Azril Sopandi, dan Isabel Tanihaha masih berlanjut dengan upaya hukum lebih lanjut. Begitu pula kasus NTB Convention Center (NCC) yang sudah inkrah di tingkat banding.(zal)

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan