Mataram – Penanganan dugaan korupsi pembelian lahan Samota seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa kini masuk dalam fokus utama penyelesaian perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini tengah berada pada tahap penyidikan.
“Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olahraga di daerah Samota, Kabupaten Sumbawa tahun 2022 (MXGP SAMOTA),” kata Kepala Kejaksaan NTB Wahyudi, Selasa (9/12/2025).
Wahyudi mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Sedang proses, hari ini saya tugaskan tim untuk ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan KN-nya (Kerugian Negara),” lanjutnya.
Kejati NTB sebelumnya telah melakukan ekspose kasus bersama BPKP sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun hingga kini, Kejati belum menyampaikan hasil audit kerugian negara yang dihitung oleh BPKP.
Tidak hanya menggandeng BPKP, penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Terbaru, penyidik memeriksa anggota Jasa Penilai Publik (JPP) berinisial MJ, yang diduga turut melakukan penilaian terhadap lahan seluas 70 hektar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB menjelaskan bahwa MJ disebut sebagai bagian dari tim appraisal penjualan lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan permasalahan dalam proses jual beli tanah yang digunakan untuk event nasional tersebut.
Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam pembelian lahan MXGP Samota. Lahan seluas 70 hektar itu dijual dengan kisaran harga Rp300–400 juta per hektar, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp53 miliar.
Lahan tersebut diketahui milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dijual kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai lokasi penyelenggaraan MXGP.
Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan. Sejumlah saksi, termasuk Ali BD dan anaknya, telah diperiksa oleh Kejati NTB.
Meski kasus ini sudah sampai tahap penyidikan sejak 2024, Kejati hingga kini belum memberikan sinyal siapa calon tersangka.(zal)


Komentar