Peristiwa
Home » Berita » ‎Kejati NTB Belum Terima SPDP Baru Soal Kasus Tambang Sekotong

‎Kejati NTB Belum Terima SPDP Baru Soal Kasus Tambang Sekotong

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Irwan Setiawan. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru terkait kasus tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Sekotong, Lombok Barat.

‎Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan, mengatakan bahwa SPDP yang sebelumnya dikirim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah dikembalikan sekitar dua bulan lalu.

‎“SPDP sebelumnya sudah kita kembalikan. Sampai hari ini belum ada SPDP baru yang masuk, kita tunggu saja,” kata Irwan, Selasa (25/11/2025).

‎Irwan menjelaskan, SPDP yang dikembalikan tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan tersangka. Dugaan pidana yang tertera dalam SPDP sebelumnya berkaitan dengan perusakan lingkungan.

‎“Soal yang baru, kami belum bisa bicara banyak karena memang belum diterima. Kita masih menunggu,” ujarnya.

‎Irwan juga belum dapat memastikan apakah SPDP baru itu dikirimkan ke kejaksaan Negeri Mataram sebagaimana informasi yang beredar.

‎“Kalau yang ke Kejari Mataram, saya belum mendapatkan laporan,” tambahnya.

‎Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan SPDP baru untuk kasus tambang ilegal tersebut.

‎Endriadi menyebut, gelar perkara terakhir menghasilkan sejumlah catatan, di antaranya kebutuhan keterangan ahli tambahan untuk menguatkan unsur pidana.

‎“Masih ada ahli yang harus dimintai keterangan. Termasuk saksi dari masyarakat yang melihat langsung aktivitas penambangan,” kata Endriadi.

‎Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat, sementara Ditreskrimsus Polda NTB hanya melakukan asistensi dan pendampingan.

‎“Progres penyidikan sudah signifikan. Asistensi tetap kami lakukan,” ujarnya.

‎Dalam kasus ini, keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat sebagai operator tambang masih menjadi perhatian. Penyidik, kata Endriadi, telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.

‎“Sampai saat ini belum teridentifikasi,” ujarnya.

‎Sebelumnya, penyidik kombinasi Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri sudah turun ke lokasi tambang dan memasang garis polisi.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan