Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Geledah Rumah Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota

Kejati NTB Geledah Rumah Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota

(Dok. WartaOne/Ist)

Mataram — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menggeledah rumah tersangka korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, atas nama Subhan. Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi.

Rumah yang digeledah berada di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Tim penyidik melakukan penyisiran untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Jadi, ada tiga Sprindik dalam kasus ini. Pertama itu posisi yang bersangkutan sebagai tersangka di perkara pokoknya soal pengadaan lahan,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan TPPU saat Subhan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Sumbawa periode 2022–2023 dan Kepala Kantor BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

AKP Malaungi Blak-blakan, Sebut Nama Kapolres dalam Peredaran Sabu di Bima Kota

Sedangkan Sprindik ketiga menyangkut dugaan gratifikasi selama dua periode jabatan tersebut.

“Nah yang penggeledahan ini terkait Sprindik TPPU sama gratifikasinya, yang mendasar pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari PPATK,” ujar Harun.

Ia memastikan penggeledahan hanya dilakukan di satu lokasi, yakni rumah pribadi Subhan. Namun, soal barang apa saja yang diamankan, pihaknya belum membuka ke publik.

“Nantilah itu,” katanya singkat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak terbatas pada perkara pokok pengadaan lahan di Sumbawa.

AKBP Didik Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

“TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini. Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik menelusuri setiap pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aliran yang tidak langsung terhubung dengan pengadaan lahan.

“Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya. Itu makanya, Sprin TPPU-nya tetap satu kesatuan dengan kasus dugaan korupsi Samota,” ucapnya.

Zulkifli juga menegaskan, pengembalian uang sebesar Rp6,7 miliar pada tahap penyidikan perkara pokok tidak menghentikan proses TPPU yang sedang berjalan.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejati NTB menggandeng PPATK untuk memetakan transaksi keuangan. Pemeriksaan terhadap Subhan dan tersangka lain, Muhammad Julkarnaen, turut masuk dalam rangkaian penyidikan TPPU. Bahkan, istri Subhan juga dijadwalkan dalam agenda pemeriksaan.

Dua Promotor Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Pada perkara pokok, Subhan diduga berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menjabat Kepala Kantor BPN Sumbawa. Ia ditetapkan tersangka bersama Muhammad Julkarnaen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan appraisal.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan