Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat serius menuntaskan dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota di Kabupaten Sumbawa. Bahkan, korps Adhiyaksa menyebut telah mengantongi nama calon tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengungkapkan, penyidik telah mengerucutkan pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Kalau itu sudah (calon tersangka), dan bisa berkembang nanti,” kata Zulkifli, Minggu (21/12/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Di antaranya mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) yang merupakan pemilik lahan Samota, serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
Saat ditanya apakah saksi-saksi tersebut berpeluang ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli menyebut hal itu masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan.
“Masih kita kembangkan. Harus dilihat dulu seperti apa kedudukannya,” katanya.
Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidik harus terlebih dahulu memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea). Menurutnya, kedua unsur tersebut menjadi dasar sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Selain mematangkan konstruksi perkara, Kejati NTB saat ini juga tengah memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
BPKP NTB turut memeriksa mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, pada Rabu (17/12/2025), sebagai bagian dari rangkaian audit dan pendalaman perkara.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan Samota untuk kebutuhan sirkuit MXGP pada rentang tahun 2022–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp53 miliar yang bersumber dari APBD.
Pada masa kepemimpinan Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, penyidik telah mengantongi indikasi kuat adanya perbuatan pidana. Dugaan tersebut mengarah pada penggelembungan harga pembelian lahan serta praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Selain dugaan mark up, penyidik juga mencermati adanya potensi pelanggaran prosedur dalam tahapan pembelian tanah, yang kini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejati NTB.(zal)


Komentar