Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Kejati NTB Kembali Periksa Terpidana Korupsi KSO LCC

‎Kejati NTB Kembali Periksa Terpidana Korupsi KSO LCC

Terpidana Korupsi KSO Mal LCC, saat keluar gedung kejaksaan tinggi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa Lalu Azril Sopandi, terpidana kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Azril merupakan mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), perusahaan daerah yang terlibat dalam KSO tersebut.

‎Dalam catatan penanganan perkara, Kejati NTB belum lama ini menuntaskan persidangan kasus korupsi LCC jilid kedua di Pengadilan Tipikor Mataram. Ada tiga terdakwa dalam perkara tersebut, termasuk Lalu Azril yang telah menyatakan menerima putusan hakim berupa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan Bank Sinarmas untuk mengambil alih bangunan LCC. Bank tersebut diketahui menerima sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan seluas 4,8 hektare sebagai agunan kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera perusahaan yang ber-KSO dengan PT Tripat.

‎Hakim menegaskan, sertifikat tersebut dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang sebagai pelunasan utang PT Bliss. Nilai aset itu menjadi bagian dari total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp22,7 miliar, terdiri dari nilai tanah Rp22,3 miliar dan kekurangan bagi hasil sebesar Rp418 juta yang semestinya diterima PT Tripat.

‎Dalam proses pemeriksaan hari ini, Lalu Azril digiring dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat menggunakan mobil tahanan. Ia mengenakan kemeja cokelat dan berjalan tanpa pendampingan kuasa hukum.

‎Usai diperiksa, Azril enggan menjelaskan kapasitas kehadirannya.

‎“Tanya penyidik saja. Itu bukan kewenangan saya,” ujarnya singkat, saat keluar dari gedung kejaksaan, Selasa (18/11/2025).

‎Terkait putusan pengadilan yang dijatuhkan pada Oktober 2025 lalu, Azril menegaskan bahwa ia telah menerima putusan tersebut.

‎“Sudah saya terima putusan kemarin. Masalahnya hanya sedikit di barang bukti, itu saja,” katanya.

‎Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan direktur BUMD Lombok Barat tersebut.

‎“Iya, benar,” kata Efrien saat dikonfirmasi.

‎Namun mengenai dasar pemeriksaan ulang terhadap terpidana, Efrien mengaku masih menunggu informasi dari bidang pidana. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan