Hukum & Kriminal
Home » Kejati NTB Kembalikan SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Polisi

Kejati NTB Kembalikan SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong ke Polisi

Salah satu titik tambang di Dusun Bunut Kantor yang diduga ilegal dan ditutup oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kepada penyidik Polres setempat.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan, menjelaskan pengembalian itu dilakukan karena tidak ada perkembangan dari berkas penyidikan yang masuk.

“Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas,” kata Irwan di Mataram, Selasa (30/9/2025).

Dengan pengembalian SPDP tersebut, Kejati NTB menegaskan bahwa secara administratif penanganan kasus tambang emas ilegal Sekotong telah ditutup dari data kejaksaan.

Menteri Dikdasmen Gandeng PBNW Tingkatkan Mutu Pendidikan di NTB

“Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai,” ujarnya.

Irwan menambahkan, peluang penghentian penyidikan (SP3) sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi. Tinggal nanti mereka seperti apa,” katanya.

Bahkan jika kepolisian menerbitkan SP3, kata Irwan, kepolisian tidak berkewajiban memberitahu pihak kejaksaan.

“Enggak ada kewajiban juga di situ. Kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru,” imbuhnya.

Pasca Judol, Dinsos Kota Mataram Bakal Hapus Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Miliki Mobil

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Marwidinata, mengaku belum mengetahui informasi pengembalian SPDP tersebut.

“Saya cek suratnya (SPDP) dahulu ya,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Lalu Eka sebelumnya, pada Februari 2025, sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperkuat alat bukti sesuai hasil gelar perkara. Ia juga meminta penyidik meningkatkan koordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal itu.

Selain itu, ia menekankan perlunya pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB dan koordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Pasalnya, arah penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi, pemeriksaan terus berjalan. Sudah ada pejabat dinas ESDM dari provinsi, dan pejabat dinas lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kami minta keterangan,”terangnya.(cw-zal)

Pemilihan Ketua Cabang PMII Kota Diduga Direkayasa, Terkesan Tertutup

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share