Hukum & Kriminal
Home » Kejati NTB Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota

Kejati NTB Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, saat ditemui wartawan di depan lobi kejaksaan tinggi (kejati) Nusa Tenggara Barat. Pada Selasa (21/10/2025)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami dan melengkapi alat bukti terkait dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektar untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini jaksa masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pembelian lahan tersebut.

“Masih pemeriksaan saksi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Selasa (20/10/2025).

Terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan, Zulkifli enggan membeberkan secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan dan pihaknya optimis dapat melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.

Kejati Periksa Kepala DKP NTB Terkait Aktivitas Reklamasi di Gili Gede

“(Penyelidikan) masih jalan itu. Nanti untuk lebih lengkapnya, kami sampaikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga belum bersedia memaparkan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Zulkifli meminta publik bersabar hingga proses penyelidikan rampung.

“Tunggu hasil penyelidikan, nanti akan kami jelaskan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB. Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ia turut diperiksa bersama beberapa rekan sejawatnya terkait kasus tersebut.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektar. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan ajang balap dunia MXGP.

Pemkot Mataram Mulai Bahas Wacana Peningkatan UMK pada Tahun 2026

Selain dugaan mark up, tim penyidik ​​juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ali BD dan anaknya.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejati NTB bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share