Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Kejati NTB Periksa Tim Penilai Publik Pada Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Kejati NTB Periksa Tim Penilai Publik Pada Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, saat ditemui wartawan di depan lobi kejaksaan tinggi (kejati) Nusa Tenggara Barat. Pada Selasa (21/10/2025)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa tim dari Jasa Penilai Publik (JPP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Kabupaten Sumbawa.

Pemeriksaan terhadap tim penilai publik dilakukan guna membantu kejaksaan menelusuri potensi penyimpangan dalam transaksi jual beli lahan tersebut. Selain memastikan apakah harga tanah sesuai dengan nilai pasar yang wajar, JPP juga dimintai keterangan untuk membantu menghitung potensi kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, kami telah memeriksa satu orang dari tim penilai publik berinisial MJ,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).

Dosen Unram Saling Lapor di Polisi Jelang Pemilihan Rektor

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa MJ merupakan tenaga profesional dari lembaga swasta yang bergerak di bidang jasa penilaian publik dengan kantor berlokasi di Kota Mataram.

“MJ itu wiraswasta dari kantor Jasa Penilai Publik, kantornya di Mataram,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati NTB. Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ia turut diperiksa bersama beberapa rekan sejawatnya terkait kasus tersebut.

Kepala Kejati NTB sebelumnya, Enen Saribanon, pernah mengungkap adanya indikasi mark up atau kelebihan harga dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk dijadikan lokasi penyelenggaraan ajang balap dunia MXGP.

Selain dugaan mark up, tim penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian lahan. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Ali BD dan anaknya.

4.000 Ruang Kelas SMA, SMK dan SLB Rusak di NTB, Disorot Mendikdasmen

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejati NTB bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share