Mataram — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, mengaku siap menindaklanjuti jika diperintahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Kalau ada kebijakan pusat, kita (Kejati NTB) harus siap melaksanakan itu semua,” kata Wahyudi, Selasa (4/11/2025) di Mataram.
Menurutnya, pihaknya telah menerima informasi bahwa persoalan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong kini sudah menjadi atensi di tingkat pusat.
“Kan pusat sudah (penanganan), sepertinya akan mengarah ke arah itu (pidana korupsi). Kita (Kejati NTB) belum ada arahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pernah melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di Kejati NTB pada awal Oktober 2024, saat masih dipimpin oleh Enen Saribanon.
Kegiatan korsup itu dilakukan setelah pemasangan plang peringatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lokasi tambang emas ilegal Sekotong yang disebut-sebut dikelola oleh tenaga kerja asal Tiongkok. Namun, Wahyudi menegaskan pembahasan tersebut berbeda dengan ranah Kejati.
“Itu wilayah (area tambang) lain lagi,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), yakni Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025 dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Sprinlid tersebut berkaitan dengan kasus tambang emas ilegal di Sekotong.
“Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, ‘kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK masih fokus melakukan korsup terhadap aktivitas penambangan ilegal yang ada di wilayah Sekotong sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan.
“Jadi, koordinasi dan supervisi itu kan sebelumnya sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisinya seperti apa, mengidentifikasi permasalahannya, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Adapun para pemangku kepentingan yang terlibat dalam korsup itu berasal dari unsur pemerintah daerah, KLHK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya untuk menertibkan aktivitas tambang agar sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Menanggapi adanya laporan masyarakat yang juga masuk ke Kejati NTB, Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami belum bisa sampaikan terkait itu, yang bisa kami sampaikan terkait koordinasi dan supervisinya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa KPK tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
“Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat, karena pada prinsipnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di KPK, baik melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan, dan juga penindakan, ‘kan itu saling terintegrasi, saling memberikan masukan informasi, data agar bisa diteruskan untuk ditindaklanjuti,” kata Budi.
Diketahui, berdasarkan audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, sedikitnya terdapat 25 titik tambang ilegal dengan luas mencapai 98,19 hektar di kawasan Sekotong. Lokasi tersebut masih berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Dari temuan itu, satu blok tambang ilegal mampu menghasilkan omset hingga Rp90 miliar per bulan.(zal)


Komentar