Hukum & Kriminal
Home » Berita » ‎Kejati NTB Tangani 61 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Apa Saja?

‎Kejati NTB Tangani 61 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Apa Saja?

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di gedung kejaksaan tinggi ntb. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya menangani total 61 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan.

‎Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

‎Dari 61 kasus tersebut, Kejati NTB sendiri menangani 11 kasus, Kejari Mataram tujuh kasus, Kejari Lombok Tengah tiga kasus, dan Kejari Lombok Timur menjadi yang terbanyak dengan 15 kasus. Selanjutnya Kejari Sumbawa Barat dua kasus, Kejari Sumbawa dua kasus, Kejari Bima delapan kasus, serta Kejari Dompu enam kasus.

‎”Ada kasus tipikor sebanyak 61 kasus yang penyidikan dan 36 kasus sudah masuk penuntutan, sisanya masih proses,” kata Wahyudi, Selasa (9/12/2025).

‎Dari puluhan perkara itu, Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui penyitaan aset senilai Rp5,3 miliar. Sementara pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp2,9 miliar.

‎Beberapa kasus besar yang masih bergulir di tingkat Kejati NTB antara lain dugaan korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota, kerjasama pengelolaan air minum di Gili Trawangan antara PT BAL dan PT Gerbang NTB Emas (GNE), penyewaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah, penyertaan modal PT GNE, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB.

‎Sementara itu, dua kasus yang sudah inkracht namun masih ada upaya hukum lanjutan adalah korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC) dan kerjasama operasional Lombok City Center (LCC).(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan