Hukum & Kriminal
Home » Kejati NTB Wacanakan Penundaan Penuntutan Bagi Korporasi

Kejati NTB Wacanakan Penundaan Penuntutan Bagi Korporasi

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menjelaskan bahwa seminar tersebut membahas wacana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mewacanakan penerapan sistem penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk tindak pidana yang dilakukan korporasi. Melalui mekanisme ini dinilai dapat meniadakan penuntutan jika bersedia menyerahkan aset kepada negara sesuai perjanjian.

Kepala Kejati NTB, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menjelaskan bahwa, mekanisme ini memungkinkan penundaan penuntutan terhadap korporasi yang terjerat tindak pidana, sepanjang perusahaan bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan dan memenuhi perjanjian tertentu.

“Itu suatu sistem yang baru wacana bagaimana penundaan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi yang melakukan kejahatan dengan perjanjian dia akan menyerahkan asetnya dan sebagainya,” ujar Wahyudi usai mengikuti acara seminar penerapan sistem penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement, di Kejari NTB, Senin (25/8/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa wacana tersebut belum berlaku di Indonesia dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Warga BTN Perembun Asri Jadi Was-was Usai Kasus Wanita Tewas Dicor Pacar Dalam Septik Tank

“Itu belum, itu baru wacana. Nanti masih dibahas apakah itu cocok diberlakukan di Indonesia. Tindak pidana korupsi parahnya itu bagaimana mengembalikan aset-aset negara yang dikorupsi, bukan negara matre tapi memang arahnya ke sana,” paparnya.

Wahyudi juga menekankan, jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan, maka proses pidana tetap akan berjalan.

“Dia tetap pidana. Itu di penuntutan nantinya, sudah penuntutan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sistem DPA akan menjadi bagian dari kewenangan jaksa dalam menentukan arah tuntutan. Mekanisme ini disebut memiliki kemiripan dengan konsep restorative justice (RJ) maupun diversi, tetapi dikhususkan untuk tindak pidana korporasi.

“Iya menentukan itu, kasarannya semacam RJ atau diversi, tapi ini berlaku untuk korporasi,” pungkasnya.(cw-zal)

Polda NTB Gandeng Bareskrim untuk Buka Kunci HP Brigadir Esco

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share