Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Sisir Keterlibatan Pemda dalam Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Kejati Sisir Keterlibatan Pemda dalam Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan pendalaman dan penyisiran mendalam terhadap keterlibatan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektar untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

“Kita lihat perkembangannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, secara singkat beberapa hari lalu.

Ia menegaskan bahwa, penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar dari pembelian lahan tersebut pada periode 2022–2023 masih terus berjalan. “Ini berjalan terus perkaranya,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Ketiganya telah ditahan, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan atas nama Subhan atau S, Muhammad Zulkarnaen (MJ) dari tim appraisal, serta Saipullah Zulkarnain (SZ) selaku pemimpin Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian ulang lahan.

Kerugian negara Rp6,7 miliar muncul akibat dugaan markup harga lahan yang dibeli Pemkab Sumbawa dari pemilik lahan, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (Ali BD), dengan total nilai transaksi Rp52 miliar. Appraisal awal menetapkan nilai sekitar Rp44,8 miliar, namun hasil penilaian ulang menjadi dasar pembayaran lebih tinggi, sehingga timbul selisih yang merugikan negara.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Meski kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak penjual lahan (Ali BD) ke Kejati NTB pada Januari 2026, penyidikan tidak berhenti di situ. Kejati NTB bahkan telah menaikkan status dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana kasus ini ke tahap penyidikan penuh.

Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pergerakan dana mencurigakan yang melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk transaksi yang tidak hanya terbatas pada pidana pokok korupsi pengadaan lahan.

Tanpa menutup kemungkinan pengembangan ke pejabat atau instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam proses pengadaan, perencanaan, dan persetujuan anggaran.

Penyisiran terhadap peran Pemkab Sumbawa sebagai pembeli lahan dan Pemprov NTB sebagai pihak yang mendukung event MXGP internasional ini menjadi sorotan, mengingat proses pengadaan melibatkan koordinasi antarinstansi, termasuk BPN, KJPP, dan mekanisme APBD kabupaten/provinsi. Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa atau Pemprov NTB.

Kasus ini tetap bergulir di tahap penyidikan, dengan jaksa menekankan komitmen untuk mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban, termasuk potensi keterlibatan lebih luas dalam perencanaan dan eksekusi proyek strategis tersebut. (Zal)

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan