Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan seorang guru ngaji berinisial HB (29), warga Ampenan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2023 hingga November 2024 di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) wilayah Ampenan.
“Waktu kejadian sekitar bulan Februari 2023 hingga November 2024 yang terjadi di wilayah TPQ Ampenan. Di sini dapat saya sampaikan tersangka inisial HB, usia 29 tahun, asal Ampenan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Dharma menyebutkan, korban merupakan muridnya sendiri dan seluruhnya masih di bawah umur saat kejadian. Jumlah korban mencapai tujuh orang.
“7 orang, di antaranya inisial EDS (16), RA (13), NY (17), SR (14), HH (13), NY (13), dan NR (18),” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu gamis, kerudung, serta surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada Juli 2025. Berdasarkan laporan, tersangka diduga melakukan perbuatannya berulang kali di rumah yang juga dijadikan lokasi TPQ miliknya. Modus yang digunakan yakni dengan mencari-cari kesalahan korban sebelum melancarkan aksinya.
Setelah laporan mencuat, tersangka sempat menutup aktivitas mengajar di TPQ tersebut. Polisi juga menyebut yang bersangkutan sempat meninggalkan kediamannya bersama istrinya sebelum akhirnya diamankan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.(zal)


Komentar