Mataram – Keluarga Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang tewas dibunuh di Pantai Nipah, Lombok Utara, menegaskan bahwa hubungan korban dengan tersangka, Radiet Adiansyah, tidak lebih dari sebatas teman dekat.
“Bukan (pacaran), mereka hanya teman dekat,” tegas Ibu korban, Ning Purnamawati, saat ditemui di rumah duka, Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025).
Ia bahkan mengungkapkan, Vaniradya pernah bercerita kepadanya tentang hubungannya dengan Radiet. Kala itu, korban menjelaskan bahwa hubungan mereka sebatas teman biasa.
“Dia pernah bilang, Adek cuma temenan, Ma. Radiet itu orang baik, Ma. Anak saya ini selalu berpikir positif pada setiap temannya. Tapi ternyata dia terlalu menganggap semua orang baik,” tuturnya.
Ayah korban, I Ketut Netra Bagia, juga menegaskan hal serupa. Ia mengatakan tersangka memang pernah menjemput korban ke rumah, namun tidak pernah sampai masuk.
“Dia hanya menunggu di luar. Bahkan saya sendiri kurang mengenal siapa Radiet ini,” ucapnya.
Menurut Bagia, kedekatan antara korban dan pelaku sudah terjalin sejak awal kuliah. Namun, relasi itu murni sebagai teman diskusi dan belajar.
“Anak saya memang aktif belajar, jadi dia sering berdiskusi dengan teman-temannya. Kedekatan dengan Radiet juga sebatas itu,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus kematian Ni Made Vaniradya menggemparkan publik setelah polisi memastikan penyebabnya adalah pembunuhan, bukan pembegalan sebagaimana sempat disampaikan tersangka.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengatakan penetapan RA sebagai tersangka didasarkan pada rangkaian penyelidikan forensik, psikologi, hingga tes poligraf. Seluruh bukti ilmiah mengarah pada RA sebagai pelaku tunggal.
“Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan tidak ada orang lain di TKP selain korban dan tersangka. Kesimpulannya, korban bukan meninggal karena begal, tapi karena dibunuh oleh temannya sendiri,” tegas Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025).
Saat ini, Radiet telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mapolres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cw-buk)
Comment