Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Keluarga Desak Polisi Dalami Motif Kasus Tewasnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Keluarga Desak Polisi Dalami Motif Kasus Tewasnya Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Keluarga beserta kuasa hukum Ni Made Vairadya ditemui di kediamannya di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025).

Mataram – Keluarga Ni Made Vaniryndira Puspa Nitra alias Vira, mahasiswi Universitas Mataram (Unram) yang tewas di Pantai Nipah, pada Rabu, (27/8/2025), mendesak kepolisian agar lebih serius mendalami motif pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Radiet Adiansyah (RA).

Kuasa hukum korban Ni Made Vaniryndira Puspa Nitra, I Gde Pasek Sandiartyke, menilai, kasus ini tidak cukup hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa. Ia menilai perkara ini berpotensi masuk kategori pembunuhan berencana. Menurutnya banyak kejanggalan dalam keterangan tersangka sejak awal.

Ia menekankan bahwa motif utama tersangka bermula dari pelecehan seksual, yang kemudian berujung pada perlawanan korban hingga terjadi pertengkaran sengit. Ia juga mengungkapkan, dari motif awal tersebut, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seharusnya juga dimasukkan.

“Motif di awal ini kan pelecehan, Tapi, Undang-Undang TPKS juga belum dimasukan. Tersangka mencoba melecehkan, namun korban melawan untuk menjaga diri sampai akhirnya terjadi pertengkaran hebat. Itu perlu didalami lebih jauh, karena bisa saja ini memang sudah direncanakan,” tegas Pasek saat ditemui, Senin (22/9/2025).

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

Ia menyebutkan, pasal yang saat ini dikenakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan mati). Namun, keluarga menilai perlu dorongan untuk memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, melalui pendalaman motif pelaku. Menurut Pasek, dari bukti-bukti yang ada, ia menilai tersangka dari awal telah berusaha menyusun skenario seolah-olah korban pembegalan.

“Dia bahkan menunjuk orang lain sebagai pelaku. Tapi setelah pemeriksaan polisi, keterangan itu terbukti tidak sinkron. Ini harus dipandang serius, jangan hanya berhenti di pembunuhan biasa,” tambahnya.

Pasek juga menanggapi kabar simpang siur soal kondisi tersangka. Menurutnya, informasi bahwa RA mengalami gegar otak tidak benar. Dari hasil medis, tersangka hanya memiliki luka luar di kepala dan pipi.

“Pelaku RA ini bisa dipastikan 100 persen adalah pelaku. Dari awal banyak kejanggalan dalam keterangannya, dan hasil pemeriksaan psikologi polisi juga menyebut tersangka orang yang suka berbohong,” ungkapnya.

Selain itu, Ayah korban, Ketut Nitra Bagia, turut meminta agar pelaku pembunuhan anaknya mendapat hukuman maksimal.

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

“Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Siapapun pelakunya, harus dihukum setimpal dengan apa yang sudah dilakukan pada anak saya,” ucapnya.(cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share