Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus yang terjadi menjelang musim mudik Lebaran bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB yang juga Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan Gubernur.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan fenomena yang terjadi secara rutin setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia karena meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.
Ia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi pedoman bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas karena meningkatnya permintaan perjalanan masyarakat.
Aka menambahkan, peran pemerintah daerah melalui dinas perhubungan lebih pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal, bukan dalam penetapan tarif angkutan.
Karena itu, ia menilai narasi yang mengaitkan kenaikan harga tiket bus dengan kebijakan Gubernur NTB merupakan informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran terjadi secara nasional. Mengaitkannya dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aka juga mengingatkan bahwa pada suasana bulan suci Ramadhan, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berpotensi menyesatkan.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, sebaiknya kita semua menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya di ruang publik. (red)


Komentar