Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil sejumlah kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB untuk diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp42 miliar.

Salah seorang kepala SMK di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Terkait DAK 2023,” ungkapnya kepada WartaSatu saat ditemui di sela-sela waktu istirahat pemeriksaan. Rabu (4/2/2026).

Ia menyebutkan, sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wita, sudah ada sejumlah kepala SMK lain yang lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Kejati NTB.

“(SMK semua?) Iya,” ujarnya singkat.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan DAK yang diterima sekolahnya berupa sejumlah alat peraga pendidikan yang hingga kini masih digunakan.

“Alat boga, alat dapur,” katanya.

Pemeriksaan para kepala sekolah tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said. Ia menyebut pemanggilan dilakukan untuk memperkuat bahan keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Iya,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB tahun 2023 dengan nilai total Rp42 miliar masih berada pada tahap penyelidikan di Kejati NTB sejak laporan diterima pada pertengahan 2024.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Penyelidikan difokuskan pada pengadaan alat peraga pendidikan seperti alat praktik siswa, peraga kompetensi keahlian, serta alat boga atau dapur dan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di 24 SMK di NTB.

Sejumlah indikasi penyimpangan yang didalami antara lain dugaan barang belum tersalurkan ke sekolah penerima meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) telah dicairkan kepada rekanan sejak akhir Desember 2023, dugaan markup harga, pengaturan pemenang lelang, serta indikasi penarikan fee proyek oleh oknum pejabat.

Selain itu, beberapa SMK dilaporkan belum menerima hibah peralatan, sementara sebagian besar proyek pembangunan RPS mengalami keterlambatan dan hanya sedikit yang telah mencapai tahap serah terima pekerjaan (PHO) tepat waktu.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan