Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB.
Berdasarkan hasil audit tersebut, muncul angka kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
“Sudah diterima penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Endriadi menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP melalui serangkaian proses pemeriksaan akhirnya menetapkan angka kerugian negara yang cukup signifikan.
“Nilainya Rp2,8 miliar,” bebernya singkat.
Namun demikian, Endriadi mengaku belum dapat memaparkan secara rinci temuan kerugian tersebut. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyelesaian proses penyidikan.
“Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan ke media,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyatakan bahwa proses pengadaan saat itu belum memasuki tahap pelaksanaan. (Zal)


Komentar