Mataram – Sebanyak 518 honorer lingkup Pemprov NTB resah menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada 2026. Setelah mereka dipastikan tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lantaran tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah seorang honorer di Diskominfotik Provinsi NTB, berinisial P, mengaku sangat terpukul dengan kabar tersebut. Ia menilai kebijakan ini justru menambah kesulitan di tengah kondisi lapangan pekerjaan yang semakin sempit.
”Jujur sangat sedih. Sekarang cari kerja susah, bukannya menambah lapangan pekerjaan malah mem-PHK-kan. Kami berharap ada kebijakan dari Pak Gubernur agar tetap bisa bekerja dan digaji seperti biasa, meski tidak masuk database BKN,” ujarnya kepada WartaSatu pada Kamis, (11/9/2025).
Honorer yang telah mengabdi dua tahun lebih itu mengatakan, Ia dan honorer lainnya telah melakukan audiensi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Namun belum membuahkan hasil.
”Sebelumnya kita udah audiensi sama pihak BKD, cuman pihak BKD sampaikan kepada kami kalau sudah nggak ada solusinya atas kondisi teman-teman, silahkan cari pekerjaan yang lain. Masak jawabnya cari pekerjaan yang lain,” keluhnya.
Honorer insial P yang tidak ingin disebut identitasnya secara jelas berharap ada kebijakan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal agar menyelamatkan nasib ratusan honorer itu. Lantaran menurutnya hal itu akan sesuai dengan semangat pemerintah yang ia pimpinan dalam mengentaskan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja.
”Semoga tidak dirumahkan, maksudnya tetap dipekerjakan dengan dicarikan solusi yang lain. Kalau dirumahkan itu bukan solusi melainkan bencana. Dan tidak sejalan dengan janji politik Pak Gubernur membuka lapangan pekerjaan se luas-luasnya ini malah memutus hubungan kerja,” jelasnya.
Keluhan serupa disampaikan honorer lain berinisial J, yang sudah bekerja tujuh tahun di Pemprov NTB. Ia menyayangkan aturan pusat yang tidak mengakomodir honorer yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK.
”Sayang sekali setahu saya dari awal itu. Yang daftar PPPK tapi tidak lolos itu tidak semua kena. Saya beda setahun daftar CPNS akun kita tidak bisa dibuka. Kalau udah daftar CPNS itu yang tidak bisa daftar tahap dua kan,” cetusnya.
J mengatakan, seharusnya semua honorer yang tidak lolos PPPK maupun CPNS bisa diakomodir masuk ke dalam database BKN. “Harusnya di aturan itu yang ikut di CASN itu bisa masuk. Ya saya merasa tersisihkan ya,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengaku belum mengetahui secara detail jumlah honorer yang terancam terkena PHK massal. Ia menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BKD.
”Saya cek ya. Takut salah data. Nanti saya koordinasi dengan BKD dulu,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data BKD NTB, terdapat 9.542 pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 5.909 berstatus prioritas dan 3.633 non-prioritas. Setelah proses verifikasi dan validasi, sebanyak 9.452 orang memenuhi syarat.
Namun, 518 pegawai non-ASN dipastikan tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penyebabnya, mereka tidak terdaftar dalam database BKN serta tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya. Kondisi ini membuat mereka berisiko kehilangan pekerjaan pada 2026, meski masih tetap bekerja hingga akhir 2025 karena anggaran gaji tersedia. (cw-ril)

Comment