Mataram – Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menyelamatkan nasib 518 honorer yang terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran tidak terdaftar pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu ditegaskan Isvie lantaran para honorer tersebut dirasa telah memberikan sumbangsih dalam membangun daerah dengan durasi yang cukup lama. Namun hanya karena kendala administrasi mereka akan diberhentikan.
”Saya kira semua harus kita selamatkan mereka sudah lama mengabdi. Kita berharap dia bisa diberikan ruang untuk menjadi pegawai paruh waktu kah, atau apa gitu, nanti kita lihat,” ujarnya kepada Wartawan pada Jum’at, (12/9/2025).
Atas hal itu, Isvie menjelaskan akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Biro Hukum Setda NTB, dengan beberapa pihak terkait bersama Komisi I DPRD NTB bidang hukum dan pemerintah untuk membahas solusi yang tepat terhadap ratusan honorer itu.
”Nanti hari Senin kita mengundang BKD, mengundang Biro Hukum, Komisi I untuk kita bahas bersama terkait dengan banyaknya honorer yang tidak bisa diusulkan menjadi PPPK,” jelasnya.
Dari pertemuan itu, Isvie bersama Komisi I ingin mengetahui lebih dalam persoalan yang terjadi terhadap tidak dapat diusulkankannya 518 honorer itu menjadi PPPK paruh waktu. “Tentu kami ingin tahu dulu apa persoalannya sehingga mereka tidak bisa diusulkan untuk menjadi PPPK,” ucapnya.
Terkait dengan skema salain PPPK paruh waktu untuk menyelamatkan honorer non-database itu, sementara waktu Isvie menyebut hanya itu satu-satunya solusi sebelum nantinya dijadikan sebagai PPPK penuh waktu. “PPPK penuh lah, kan dua pilihan, sementara PPPK paruh waktu dulu baru ke PPPK penuh,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan sebanyak 518 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
”Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database” ujar Yiyit sapaan karibnya pada Rabu, (10/9/2025).
Yiyit menjelaskan para honorer tersebut masih tetap bekerja hingga akhir 2025 lantaran anggaran gaji mereka sudah dialokasikan. Namun, setelah itu peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tertutup. “Sampai 2025 masih ada anggaran, tapi di 2026 kami tidak bisa melanggar aturan,” ucapnya.
Kendati demikian, Yiyit menegaskan pihaknya berusaha mencarikan solusi agar semua tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB dapat diakomodir. Namun Yiyit menyebut tetap harus mematuhi aturan pemerintah pusat.
”Kami berusaha, tapi aturan juga harus dilihat. Kalau tidak ada dasar hukum dan anggarannya, kami tidak bisa lanjutkan,” pungkasnya. (Cw-ril)


Comment