Mataram – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Iya betul sudah jadi tersangka (Koko Erwin),” kata Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, Jumat (20/2/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Koko Erwin belum ditahan. Kapolda menyebut yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran.
“Masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Edy menegaskan, jika tidak segera tertangkap atau menyerahkan diri, Koko Erwin akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya nanti akan kita lakukan sesuai tahapan-tahapan,” tegasnya.
Ia memastikan penyidik akan terus memburu tersangka yang disebut-sebut sebagai pemasok narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri mengingat keberadaannya diduga terus berpindah.
“Kita akan terus bekerja sama dengan Mabes Polri, karena keberadaannya akan terus bergerak,” katanya.
Koko Erwin yang kini berstatus tersangka diduga berperan sebagai pemasok sabu dalam jumlah besar. Penyidik mengungkap, dalam pengembangan perkara ditemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut diduga diberikan dalam beberapa tahap, baik secara tunai maupun transfer, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025.
Penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik “jatah keamanan” agar peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota tidak tersentuh penindakan.
Perkara ini berujung pada pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKBP Didik serta penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(Zal)


Komentar