Pemerintahan
Home » Komisi III DPR RI Soroti Dua Kasus Kematian Polisi di NTB

Komisi III DPR RI Soroti Dua Kasus Kematian Polisi di NTB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, saat sesi doorstop di halaman Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menjawab pertanyaan wartawan terkait tujuan kedatangannya. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti dua kasus kematian anggota Polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah, Brigadir Muhammad Nurhadi dan Brigadir Esco Faska Rely.

Hal itu disampaikan pada saat melakukan kunjungan kerja di Polda dan Kejati NTB, Senin (6/10/2025). Kedatangannya itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.

“Kunjungan seperti biasa,” kata Sari jawabnya singkat saat sesi doorstop di Kejati NTB.

Meski disebut kunjungan rutin, Komisi III turut meminta penjelasan terkait sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik, mulai dari kasus yang menggemparkan masyarakat Bumi Gora.

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

“Ya kan kita hanya minta penjelasan saja terkait kasus-kasus yang menonjol, dan seperti biasa legislasi, dan anggaran,” ungkapnya.

Kasus yang menjadi sorotan di antaranya kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dan Brigadir Esco, yang melibatkan sesama anggota kepolisian.

“Kami menanyakan tentang sejauh mana kasus I Made Yogi dan Brigadir Rizka,” sebutnya.

Sari Yuliati menegaskan, Komisi III hanya memastikan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Komisi 3 hanya memastikan bahwa penegakan hukum sudah dilaksanakan, sesuai dengan SOP,” papar Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Terkait catatan khusus terhadap penegakan hukum di NTB, Sari mengaku tidak memberikan catatan apa pun. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Tidak, tapi alhamdulillah penegakan hukum sudah dilakukan sesuai SOP,” pungkasnya. (cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share