Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Kontrak 518 Honorer Non-Database Dipastikan Tak Diperpanjang 2026, Iqbal Siapkan Pesangon

Kontrak 518 Honorer Non-Database Dipastikan Tak Diperpanjang 2026, Iqbal Siapkan Pesangon

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat audiensi bersama perwakilan 518 honorer non database pada Rabu malam, (17/12/2025). (dok: ril)

Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak 518 honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal usai melakukan audiensi selama beberapa jam dengan perwakilan 518 honorer tersebut, menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan bertepatan dengan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) NTB ke-67, Rabu malam (17/12/2025).

Iqbal mengatakan telah berupaya maksimal untuk mencari solusi agar para honorer non-database tersebut tidak kehilangan pekerjaan. Namun, seluruh upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena kebijakan pengangkatan dan penataan honorer merupakan keputusan pemerintah pusat.

“Aturan ini sudah berlaku dan kami sudah berusaha selama sembilan bulan untuk mencari jalan keluar. Kalau ada lubang sekecil apa pun untuk menyelamatkan teman-teman honorer ini, pasti kami lakukan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu malam, (17/12/2025).

Ia mengungkapkan, dirinya telah berulang kali berkomunikasi dengan pejabat pemerintah pusat, bahkan menghadirkan langsung pejabat terkait ke NTB. Namun, hasilnya tetap sama, yakni tidak adanya ruang kebijakan untuk mempertahankan honorer yang tidak terdata dalam database BKN.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

“Saya pribadi sudah menemui pejabat-pejabat di pusat berulang kali. Tapi ternyata memang tidak ada peluang. Ini adalah keputusan yang sifatnya nasional, sehingga kontrak harus diakhiri per 31 Desember 2025,” jelasnya.

Meski demikian, Iqbal menyatakan Pemprov NTB tetap berupaya memberikan solusi dan meminimalisir dampak dari pemutusan kontrak itu. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian tali asih atau pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing honorer, meski kondisi fiskal daerah sedang terbatas.

“Dengan segala kemampuan dan keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai masa kerja, agar paling tidak mereka bisa bertahan sementara untuk berusaha, berbisnis, atau mempersiapkan diri,” katanya.

Mantan Dubes RI untuk Turki itu juga menyebutkan bahwa data dan rekam jejak 518 honorer itu tetap disimpan oleh Pemprov NTB, sebagai bahan pertimbangan apabila ke depan terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat. Namun untuk saat ini, opsi penempatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga tertutup karena seluruh BUMD NTB sedang dalam kondisi moratorium penambahan pegawai.

Sementara itu, perwakilan honorer 518, Irfan menyatakan pihaknya pada akhirnya menerima keputusan yang disampaikan Gubernur NTB meski dengan berat hati. Ia mengakui bahwa setelah mendengar penjelasan secara langsung dari pimpinan tertinggi daerah, para honorer tidak memiliki banyak pilihan.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Setelah mendengar semua penjelasan gubernur, mau tidak mau kami juga harus menerima. Kalau pimpinan tertinggi sudah bicara, apa lagi yang bisa kami paksakan,” ujar Irfan.

Irfan yang telah bekerja selama empat tahun di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pertanian dan Perkebunan itu mengungkapkan, pihaknya sempat mengusulkan adanya diskresi kecil atau pengaturan internal di luar kebijakan pusat. Namun usulan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kehati-hatian terhadap aturan nasional.

“Kami memaknai itu sebagai kehati-hatian gubernur terhadap aturan di pusat,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan