Lombok Timur – Empat orang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Dua tersangka langsung ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Mereka masing-masing berinisial AH, MAF, SH, dan M.
“Dasar penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” katanya, Rabu (20/8/2025)
Proyek dermaga yang bersumber dari APBD 2022 dengan nilai Rp3,099 miliar tersebut diduga kuat diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Adapun peran keempatnya, AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.
Hasil pemeriksaan ahli teknik sipil memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Dua tersangka, yakni MAF dan SH, ditahan di Rutan Selong selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” bebernya.
Sementara dua tersangka lainnya, AH dan M, dipastikan akan menyusul menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cw-zal)


Comment