Mataram – Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah terkait pengadaan mobil dump truck dan arm roll tahun anggaran 2021 kini telah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sarana kebersihan yang diinisiasi DLH Lombok Tengah pada tahun 2021. Jaksa mencium adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, memaparkan bahwa perkara ini sudah sampai pada pemeriksaan saksi, dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memeriksa ahli.
“Sementara pemeriksaan saksi, mungkin sebentar lagi periksa ahli. Ini sudah dik,” kata Brata, Rabu (10/9/2025)
Terkait ahli yang akan dimintai keterangan, Brata tidak merinci secara spesifik terkait ahli yang akan digunakan dalam perkara ini.
“Ahli pidana pasti ahli keuangan, kita tdk tau pake yang mana,” ujarnya.
Brata menyebutkan, kasus ini relatif mudah untuk dibuktikan karena sudah jelas ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
“Sudah itu, sebenarnya lebih simpel, lebih mudah pembuktiannya. Pembayaran yang belum, boleh dibayarkan tapi dibayarkan,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menyita sejumlah dokumen dari DLH Lombok Tengah. Namun, barang bukti fisik berupa kendaraan hasil pengadaan belum dilakukan penyitaan.
“Dokumen sementara ada, sementara barang fisik, belum ada. Jumlah pengadaan 10, 6 dam truk, 4 arm roll,” terangnya.
Sebagai informasi, dalam proyek ini DLH Lombok Tengah mengalokasikan belanja modal untuk pengadaan dump truck di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya, serta pengadaan arm roll di Kecamatan Pujut. Proses lelang dilakukan melalui LPSE Lombok Tengah dengan pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar dan dimenangkan salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp5,1 miliar.(cw-zal).
Comment