Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan DPRD NTB agar tertib aturan dalam mengajukan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dewan. Musababnya ada anggota DPRD asal Mataram menjual proyek pokir ke daerah Sumbawa.
Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria menegaskan praktik jual beli Pokir dan penitipan pokir ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar aturan bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan yang sesuai aturan.
Ia menjelaskan pengajuan Pokir dewan secara umum berdasarkan aturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta tata tertib DPRD. Disebutkan Pokir diserap lewat reses dan diajukan pada Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang).
“Ikuti aturan, ndak bisa pasang-pasang. Kalau dia main mata sama OPD, TAPD dan Banggar namanya bukan pokir. Kalau ada konspirasi antara TAPD dengan Banggar, ya namanya bukan pokir,” tegasnya pada Senin, (1/9/2025).
Ia juga mengingatkan OPD agar tidak sembarangan menerima titipan program Pokir karena risiko hukum justru akan menjerat pejabat yang menandatangani.
“Hati-hati jangan sampai OPD-nya mau-mau aja. Ada masalah dengan dititipi, kan masuk penjara yang teken. Yang teken siapa? Kepala OPD, bukan dewan,” ujarnya.
Dian juga mengungkapkan terdapat praktik penyimpangan Pokir yang melenceng dari dapil asal anggota dewan tersebut.
“Tahun lalu itu saya dengarnya, perwakilan Mataram pokirnya di Sumbawa. Itu yang buat masyarakat jadi jenuh. Harusnya dibangun di sini, kok malah di sana,” ungkapnya.
Kendari demikian, Ia menegaskan KPK tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga siap menindak bila pencegahan tidak diindahkan.
“Saya hanya mengingatkan pencegahan. Kalau ndak bisa, ya geser ke sebelah. Sebelah maksud saya penindakan,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari KPK. Ia memastikan seluruh anggota dewan akan diminta disiplin dalam mekanisme pengajuan pokir.
“Apa yang disampaikan Korsup tadi menjadi satu bahan kami untuk menyampaikan kepada semua anggota. Mari kita tertib administrasi, tertib aturan,” ujarnya.
Isvie menegaskan DPRD NTB tidak akan membuka ruang bagi praktik Pokir sisipan di luar mekanisme yang sudah ditentukan. “Tidak ada lagi pokir-pokir sisipan, tidak ada lagi pokir di luar jadwal yang sudah ditentukan. Insyaallah kami akan lakukan itu,” pungkasnya. (cw-ril)
Comment